Pada kesempatan kali ini kami bagikan isu mengenai aturan jumlah siswa serta rombel sekolah terbaru berdasarkan peraturan yang telah dikeluarkan kemendikbud untuk tahun aliran 2017/2018. Tentunya aturan ini penting untuk diperhatikan oleh setiap sekolah, guna mempersiapkan pelaksanaan tahun aliran baru.
Dalam rangka untuk menyambut Tahun Pelajaran gres 2017/2018,Kemendikbud telah menerbitkan sebuah Peraturan yang berjulukan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang membahas wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau juga Bentuk Lain yang Sederajat.
Salah satu hal utama yang diatur dan dibahas dalam Permendikbud tersebut adalah mengenai jumlah penerima didik di dalam satu rombongan berguru (rombel) dan juga jumlah rombel pada setiap sekolah.
Berikut ini merupakan ketentuan mengenai aturan dan jumlah siswa serta tombel sekolah terbaru untuk semua jenjang pendidikan SD,SMP,SMA,SMK,SDLB,SMPLB,dan SMALB